Pembayaran NPWP merupakan salah satu pembayaran pajak yang wajib dibayarkan sebagai pemasukan anggaran guna pembangunan nasional. NPWP sendiri merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan berfungsi untuk mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap pajak yang dibayarkan.
Dalam melancarkan pembayaran pajak, pemerintah kemudian menyediakan berbagai cara pembayaran pajak yang bisa dipilih oleh masyarakat, sehingga pembayaran pajak pun dapat lancar tanpa ada tunggakan. Salah satu pembayaran pajak yang paling terkini adalah dengan cara online. Hal ini tentu saja bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayawan NPWP atau pajak.
Pembayaran NPWP atau pajak secara online disebut dengan e billing pajak, yakni sistem pembayaran pajak secara elektronik degnan membuat kode billing atau ID billing. Sistem pembayaran NPWP online ini menggantikan sistem pembayaran lama yang dilakukan dengan menggunakan media Surat Setoran Pajak yang masih secara manual.
Manfaat Pembayaran NPWP dengan e Billing Pajak
Manfaat penggunaan e billing pajak dalam pembayaran NPWP atau pajak wajib antara lain sebagai berikut:
- Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah. Pembayaran pajak dapat dilakukan di mana saja, kapan saja asalkan memiliki jaringan internet. Dengan sistem ini, maka masyarakat wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih fleksibel.
- E billing pajak mampu mengurangi kesalahan pencatatan transaksi pembayaran pajak. Pencatatan secara manual tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan pencatatan transaksi.
- Transaksi pembayaran pajak yang real time. Artinya data dan hasil transaksi pembayaran pajak akan langsung tersimpan dalam sistem, sehingga akan mengurangi risiko kehilangan data.
Cara Pembayaran NPWP dengan e Billing Pajak
Pembayaran NPWP atau pajak secara online dengan menggunakan e billing pajak dapat memudahkan para wajib pajak dalam menyetorkan pembayaran pajaknya. Adapun cara pembayaran pajak dengan menggunakan e billing pajak antara lain sebagai berikut:
- Langkah pertama dalam melakukan pembayaran pajak dengan e billing pajak adalah dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke OnlinePajak. Dalam pendaftaran perusahaan, maka Anda harus mengisi data profil perusahaan dan NPWP dengan lengkap dan jelas.
- Membuat ID billing dengan cara sebagai berikut:
- Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di OnlinePajak;
- Tidak menggunakan SPT, yakni hanya untuk memanfaatkan fitur e billing pajak dan e filling pajak.
- Membayarkan besaran pajak melalui ID billing secara online, yakni sebagai berikut:
- Memasukkan nomor ID billing yang telah dibuat dengan fitur pembayaran pajak online, ATM, internet banking, sms banking, atau langsung ke bank.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara atau NTPN setelah pembayaran. Kemudian masukan NTPN tersebut ke dalam laporan SPT saat melakukan e filling atau pelaporan telah membayar pajak.
Dengan memanfaatkan fitur dari e billing yang merupakan cara pembayaran NPWP atau pajak secara online, maka pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah, praktis, dan aman. Hal ini menjadikan tidak ada alasan lagi bahwa telat pembayaran pajak terjadi karena tidak ada waktu untuk melakukan pembayaran ke bank atau ke kantor pajak. Cara pembayaran NPWP atau pajak dengan menggunakan e billing pajak secara online ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, secara pribadi. Namun demikian, apabila Anda masih bingung dengan cara pembayaran pajak secara online, Anda bisa menanyakannya pada customer service atau pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan resmi.